Kementerian PUPR bersama Blogger Pentingnya K3 |
Jum’at, 11
Nopember 2016 di Jakarta Convention Center ruang Merak 1, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat mengundang 30 orang blogger untuk diskusi tentang Kebijakan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang PU oleh Bapak Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si sebagai Direktur Bina
Penyelenggara Jasa Konstruksi. Pembicara kedua oleh Bapak Ir. Lazuardi Nurdin
dari Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia.
Bapak Dr.
Ir. Darda mengatakan bahwa dampak kecelakaan kerja pada tahun 2015 Indonesia
peringkat ke 37 pada Competitiveness
Index, di level Meso Indonesia sebagai Performance
Corporate, Sedangkan pada level Makro Indonesia mengalami Project delay, Cost over run dan sebagai Human
aspect yaitu injury fatality.
Di dalam
kasus kecelakaan kerja konstruksi, faktor utama penyebab kecelakaan ada 2 macam yaitu,
tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik, misalnya : pekerja tukang las
tidak memakai kaca mata sebagai pelindung sehingga percikan api mengenai mata
dan meyebabkan kebutaan, kemudian mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai
keterampilan, bekerja sambil bersenda gurau, membuang sampah kulit pisang atau
oli bekas bukan pada tempatnya.
Penyebab
yang ke dua dalam kondisi tidak aman seperti alat pelindung diri tidak sesuai
dengan standar, misalnya : helm pekerja tidak kuat menahan benturan benda keras,
kemudian tempat kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan
kerja, seperti : kurangnya ventilasi udara dan kebisingan di tempat kerja sehingga
pekerja kekurangan oksigen dan mengakibatkan pingsan.
Oleh sebab itu Departemen
Pekerjaan Umum Republik Indonesia memberi Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Yuk kita simak isi dari kebijakan K3 ini :
Butir (1) : “Memastikan semua
peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan secara
konsisten oleh semua pihak.”
Ø Untuk menjamin keselamatan dan
kesehatan kerja maka semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta
standar yang terkait harus ditegakkan secara konsisten bagi seluruh unit kerja
dan mitra kerja di lingkungan Kementerian PUPR
Ø Peraturan perundangan tentang K3 wajib disosialisasikan secara terus menerus kepada
setiap unit kerja dan mitra kerja.
Butir (2) : “Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi nilai
utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan.”
• Segenap
Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat harus memastikan bahwa K3 menjadi nilai utama pada setiap
penyelenggaraan kegiatan;
• Kewajiban bagi semua pihak untuk
senantiasa mengingatkan kepada diri sendiri mapun orang lain terhadap bahaya
yang ada di sekitar.
Butir (3) : “Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan
dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang yang berada di
sekitarnya.”
Ø Setiap orang mempunyai tanggung jawab atas
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ø K3 merupakan
pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses kerja dan lingkungan tempat kerja.
Ø Penyelenggaraan kegiatan harus diupayakan secara
maksimal bagi tercapainya keselamatan bagi siapa saja yang terlibat, dan juga
bagi masyarakat umum lainnya.
Blogger selfie di booth Kementerian PUPR - JCC |
Butir (4) : “Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan
baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah diidentifikasi,
dianalis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan
dan sakit akibat kerja.”
Hal-hal yg
harus diperhatikan sebelum melaksanakan kegiatan adalah:
Ø Melakukan
Manajemen Risiko K3 di awal kegiatan, meliputi; identifikasi bahaya, penilaian
tingkat risiko K3 dan upaya pengendalian risiko K3.
Ø Setiap
terjadi perubahan (lingkungan, sumber daya, kompleksitas kerja) wajib dilakukan
tinjauan ulang terhadap Manajemen Risiko K3 yang telah dilakukan.
Ø Melibatkan
seluruh pekerja terkait dalam melakukan Manajemen Risiko K3.
Butir (5) : “Memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja guna mengeliminasi, mengurangi dan menghindari resiko
kecelakaan dan sakit akibat kerja.”
Ø Semua kegiatan terkait SMK3 harus dimonitor dan
dievaluasi secara mandiri oleh unit kerja terkait dan dilaporkan kepada Atasan
Langsungnya untuk dikoreksi dan sekaligus untuk mengetahui kendala apa yang ada
dalam penerapannya.
Ø Setiap kegiatan yang terkait SMK3 harus dibuktikan
dengan rekaman/ bukti kerja
untuk memastikan apakah resiko K3 sudah dilakukan langkah- langkah pengendalian.
Ø Rekaman/ bukti kerja wajib dikendalikan dan dipakai sebagai acuan dalam evaluasi
atas penerapan SMK3.
Butir (6) : “Memastikan peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan
kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3 di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”
Dalam rangka membangun budaya K3 diperlukan upaya sebagai berikut:
Ø Para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat wajib meningkatkan
kapasitasnya untuk dapat menerapkan K3 secara baik.
Ø Kemampuan atau kompetensi K3 harus dimiliki oleh setiap pimpinan dan seluruh
pegawai dalam menjalan tugas dan kewajibannya.
Butir (7) : “Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini
disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Departem
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”
Dengan telah ditetapkannya Kebijakan dan Pakta
Komitmen K3, diharapkan menjadi acuan bagi para pejabat, pimpinan dan mitra
kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang K3 dan sekaligus
mensosialisasikannya melalui kegiatan struktural/ rutinnya, antara lain dengan cara:
Ø Memasang
Kebijakan K3 dan Pakta Komitmen K3 ada di setiap ruangan kerja.
Ø Mensosialisasikan
isi Kebijakan K3 dan Pakta Komitmen K3 kepada seluruh pejabat , staf maupun
mitra kerja di lingkungan Kementerian
PUPR.
Nah
sekarang kita sudah mengetahui bagaimana isi dari kebijakan K3 ini, jadi
bagaimana kita memahami dan menerapkannya dalam dunia pekerjaan.
Pembicara
selanjutnya oleh Bapak Ir. Lazuardi Nurdin membahas tentang Penerapan SMK3 pada
Bidang PU melalui Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak. Sebelum
melangkah lebih jauh yuk kita lihat langkah-langkah pemerintah tentang Komitmen
Kementerian PUPR terhadap Penerapan SMK3 Konstruksi :
- Membuat
regulasi berupa Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/ 2014 tentang Pedoman
SMK3 Konstruksi bidang PU;
- Menerbitkan
Surat Edaran Menteri PU No. 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan
SMK3;
- Melaksanakan
Sosialisasi, Bimbingan Teknis, workshop
dan pendampingan penerapan SMK3 Konstruksi;
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi;
- Meningkatkan
kapasitas SDM SMK3 dengan menyelenggarakan TOT (Training of Trainers) SMK3
Konstruksi;
- Menggagas
rencana pembentukan Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK);
- Melakukan
kampanye dan promosi penerapan
SMK3;
- Memberikan
Reward kepada penerap SMK3.
Pada tahun
2014 pemerintah mengeluarkan Undang-undang “Permen PU 05/2014”. Apa itu RK3K ?
, RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU
dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi,
yang dibuat oleh penyea Jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk
selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dan
pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
Mau tahu
Ketentuan Undang-undang Permen PU 05/2014 simak disini ya :
- Untuk K3
Konstruksi, Segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui
upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan
konstruksi.
- SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah Bagian dari
sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka
pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
3. Pekerjaan Konstruksi merupakan keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal
serta jasa pelaks. lainnya unt mewujudkan suatu bang atau bentuk fisik lain dlm
jangka waktu tertentu.
- Ahli K3 Konstruksi yaitu tenaga teknis yang
mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan
sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau
instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
- Petugas K3
Konstruksi merupakan petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa atau
organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan dan bimbingan
Teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dgn surat keterangan
mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
Setelah 2
pembicara mensosialisasikan tentang pentingnya K3 dalam sebuah proyek, sekarang
waktunya sesi pertanyaan, antara lain saya bertanya tentang dalam pelatihan K3
itu dibutuhkan biaya berapa? , Apakah ada tingkatan dalam pelatihan K3 ?
Ternyata
setelah mendengar penjelasan dari Bapak Ir. Lazuardi Nurdin bahwa pelatihan K3
itu tidak membutuhkan biaya alias GRATIS yang dikelola oleh Badan Kementerian
PUPR, tentunya untuk tingkatan itu pasti ada seperti kita Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Universitas.
Yuk ikuti program K3 agar
kita selamat dalam bekerja hingga selesai dalam pekerjaan, karena keluarga menanti dirumah dengan keadaan selamat.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Email:
sumiyatisapriasih@yahoo.com
Wah infonya lengkap banget nih, Bu. Bisa jadi bahan referensi ttg standar K3 nih :)
ReplyDeleteTerima kasih mbak dinamars.net sudah berkunjung dan berkomentar disini, silahkan monggo untuk referansi standar K3 memang harus disebar luaskan mbak Dina berita ini, agar masyarakat lebih mengetahui terutama para pekerja :)
DeleteArticle yang bagus,
ReplyDeleteJika anda ingin tahu tentang pelatihan sertifikasi K3 Pertambangan terjangkau terpercaya bisa di lihat di bisasafety.id
Article yang bagus,
ReplyDeleteJika anda ingin tahu tentang pentingnya k3 dalam proyek konstruksi bisa di lihat di bisasafety.id