Wednesday, 16 November 2016

Kementerian PUPR Pentingnya K3 dalam sebuah Proyek

Kementerian PUPR bersama Blogger Pentingnya K3 

Jum’at, 11 Nopember 2016 di Jakarta Convention Center ruang Merak 1, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengundang 30 orang blogger untuk diskusi tentang Kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU oleh Bapak Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si sebagai Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi. Pembicara kedua oleh Bapak Ir. Lazuardi Nurdin dari Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia.

Bapak Dr. Ir. Darda mengatakan bahwa dampak kecelakaan kerja pada tahun 2015 Indonesia peringkat ke 37 pada Competitiveness Index, di level Meso Indonesia sebagai Performance Corporate, Sedangkan pada level Makro Indonesia mengalami Project delay, Cost over run dan sebagai Human aspect yaitu injury fatality.

Di dalam kasus kecelakaan kerja konstruksi, faktor utama penyebab kecelakaan ada 2 macam yaitu, tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik, misalnya : pekerja tukang las tidak memakai kaca mata sebagai pelindung sehingga percikan api mengenai mata dan meyebabkan kebutaan, kemudian mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai keterampilan, bekerja sambil bersenda gurau, membuang sampah kulit pisang atau oli bekas bukan pada tempatnya.

Penyebab yang ke dua dalam kondisi tidak aman seperti alat pelindung diri tidak sesuai dengan standar, misalnya : helm pekerja tidak kuat menahan benturan benda keras, kemudian tempat kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, seperti : kurangnya ventilasi udara dan kebisingan di tempat kerja sehingga pekerja kekurangan oksigen dan mengakibatkan pingsan. 

Oleh sebab itu Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia memberi Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
Yuk kita simak isi dari kebijakan K3 ini :   

Butir (1) : “Memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak.”
Ø  Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maka semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta standar yang terkait harus ditegakkan secara konsisten bagi seluruh unit kerja dan mitra kerja di lingkungan Kementerian PUPR
Ø  Peraturan perundangan tentang K3 wajib disosialisasikan secara terus menerus kepada setiap unit kerja dan mitra kerja.
   
Butir (2) : “Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan.”
      Segenap Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus memastikan bahwa K3 menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan;
      Kewajiban bagi semua pihak untuk senantiasa mengingatkan kepada diri sendiri mapun orang lain terhadap bahaya yang ada di sekitar.

Butir (3) : “Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang yang berada di sekitarnya.”
Ø  Setiap orang mempunyai tanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ø   K3 merupakan pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses kerja dan lingkungan tempat kerja.
Ø  Penyelenggaraan kegiatan harus diupayakan secara maksimal bagi tercapainya keselamatan bagi siapa saja yang terlibat, dan juga bagi masyarakat umum lainnya.

Blogger selfie di booth Kementerian PUPR - JCC
Butir (4) : “Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja.”
Hal-hal yg harus diperhatikan sebelum melaksanakan kegiatan adalah:
Ø  Melakukan Manajemen Risiko K3 di awal kegiatan, meliputi; identifikasi bahaya, penilaian tingkat risiko K3 dan upaya pengendalian risiko K3.
Ø  Setiap terjadi perubahan (lingkungan, sumber daya, kompleksitas kerja) wajib dilakukan tinjauan ulang terhadap Manajemen Risiko K3 yang telah dilakukan.
Ø  Melibatkan seluruh pekerja terkait dalam melakukan Manajemen Risiko K3.   

Butir (5) : “Memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna mengeliminasi, mengurangi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.”
Ø  Semua kegiatan terkait SMK3 harus dimonitor dan dievaluasi secara mandiri oleh unit kerja terkait dan dilaporkan kepada Atasan Langsungnya untuk dikoreksi dan sekaligus untuk mengetahui kendala apa yang ada dalam penerapannya.
Ø  Setiap kegiatan yang terkait SMK3 harus dibuktikan dengan rekaman/ bukti kerja untuk memastikan apakah resiko K3 sudah dilakukan langkah- langkah pengendalian.
Ø  Rekaman/ bukti kerja wajib dikendalikan dan dipakai sebagai acuan dalam evaluasi atas penerapan SMK3.

Butir (6) : “Memastikan peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”
Dalam rangka membangun budaya K3 diperlukan upaya sebagai berikut:
Ø   Para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib meningkatkan kapasitasnya untuk dapat menerapkan K3 secara baik.
Ø  Kemampuan atau kompetensi K3 harus dimiliki oleh setiap pimpinan dan seluruh pegawai dalam menjalan tugas dan kewajibannya.

Butir (7) : “Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Departem Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”
Dengan telah ditetapkannya Kebijakan dan Pakta Komitmen K3, diharapkan menjadi acuan bagi para pejabat, pimpinan dan mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang K3 dan sekaligus mensosialisasikannya melalui kegiatan struktural/ rutinnya, antara lain dengan cara:
Ø  Memasang Kebijakan K3 dan Pakta Komitmen K3 ada di setiap ruangan kerja.
Ø  Mensosialisasikan isi Kebijakan K3 dan Pakta Komitmen K3 kepada seluruh pejabat , staf maupun mitra kerja di lingkungan Kementerian  PUPR.

Nah sekarang kita sudah mengetahui bagaimana isi dari kebijakan K3 ini, jadi bagaimana kita memahami dan menerapkannya dalam dunia pekerjaan.

Pembicara selanjutnya oleh Bapak Ir. Lazuardi Nurdin membahas tentang Penerapan SMK3 pada Bidang PU melalui Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak. Sebelum melangkah lebih jauh yuk kita lihat langkah-langkah pemerintah tentang Komitmen Kementerian PUPR terhadap Penerapan SMK3 Konstruksi :
  1. Membuat regulasi berupa Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/ 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi bidang PU;
  2. Menerbitkan Surat Edaran Menteri PU No. 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3;
  3. Melaksanakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, workshop  dan pendampingan penerapan SMK3 Konstruksi;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi;
  5. Meningkatkan kapasitas SDM SMK3 dengan menyelenggarakan TOT (Training of Trainers) SMK3 Konstruksi;
  6. Menggagas rencana pembentukan Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK);
  7. Melakukan kampanye dan promosi penerapan  SMK3;
  8. Memberikan Reward kepada penerap SMK3.
Pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-undang “Permen PU 05/2014”. Apa itu RK3K ? , RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh penyea Jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

Mau tahu Ketentuan Undang-undang Permen PU 05/2014 simak disini ya :
  1. Untuk K3 Konstruksi,  Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
  1. SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah Bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
3.   Pekerjaan Konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaks. lainnya unt mewujudkan suatu bang atau bentuk fisik lain dlm jangka waktu tertentu.
  1. Ahli K3 Konstruksi yaitu tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
  1. Petugas K3 Konstruksi merupakan petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan dan bimbingan Teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dgn surat keterangan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
Setelah 2 pembicara mensosialisasikan tentang pentingnya K3 dalam sebuah proyek, sekarang waktunya sesi pertanyaan, antara lain saya bertanya tentang dalam pelatihan K3 itu dibutuhkan biaya berapa? , Apakah ada tingkatan dalam pelatihan K3 ?
Ternyata setelah mendengar penjelasan dari Bapak Ir. Lazuardi Nurdin bahwa pelatihan K3 itu tidak membutuhkan biaya alias GRATIS yang dikelola oleh Badan Kementerian PUPR, tentunya untuk tingkatan itu pasti ada seperti kita Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Universitas.

Yuk ikuti program K3 agar kita selamat dalam bekerja hingga selesai dalam pekerjaan, karena keluarga menanti dirumah dengan keadaan selamat.


Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Email: sumiyatisapriasih@yahoo.com
     



4 comments :

  1. Wah infonya lengkap banget nih, Bu. Bisa jadi bahan referensi ttg standar K3 nih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih mbak dinamars.net sudah berkunjung dan berkomentar disini, silahkan monggo untuk referansi standar K3 memang harus disebar luaskan mbak Dina berita ini, agar masyarakat lebih mengetahui terutama para pekerja :)

      Delete