Wednesday, 1 November 2017

Diskusi Pemetaan Gambut Untuk Konservasi Dan Restorasi Lahan

Narasumber Diskusi Pemetaan Gambut
Pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim disebabkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan emisi gas rumah kaca baik dari penggunaan bahan bakar berbasis fosil di sektor industri, energi ataupun transportasi dan industri sektor kehutanan serta pengolahan limbah.

Pada abad ke 21 seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26% pada tahun 2020 sejalan dengan business As Usual, dan 29% pada tahun 2030 dengan kekuatan sendiri, serta 41% yang sudah dicapai jika ada bantuan internasional. Dalam hal ini Indonesia telah melakukan konservasi dan restorasi lahan gambut yang merupakan upaya penting untuk mencapai komitmen.

Sehubungan dengan edukasi masyarakat tentang restorasi lahan gambut, kami dari Blogger, rekan media, mahasiswa, netizen dan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia serta Ketua Gabungan Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia turut hadir di acara seminar yang diadakan oleh Yayasan Dr. Sjahrir dengan tema “Pemetaan Gambut Untuk Konservasi dan Restorasi Lahan” menghadirkan narasumber Budi Setiawan Wardana, Ir. Nurwadjedi, Ibu Hidayah Hamzah dan Kazuyo Hirose.

Sebagai Pembina Yayasan, Dr. Nurmala Kartini Sjahrir, mengulang kembali perkataan dari almarhum Dr. Sjahrir bahwa kita ini hanya bisa menghirup udara asap gambut saja, oleh sebab itu kita harus mengangkat masalah gambut adalah masalah penting, karena dalam berpartisipasi agreement perhitungan mengenai gambut merupakan kebakaran lahan sampai wahana yang tertulis dalam berpatner.
Dr. Nurmala Kartini Sjahrir
Ketika itu Nawacita keluar dari paradigma merupakan kebijakan satu pintu untuk gambut, yang mana masing-masing mempunyai kepentingan sendiri. Perlu kita ketahui bahwa kita mempunyai 2 sumber daya alam yang merupakan ketentuan tetap, sedangkan sumber daya manuasia itu akan bertambah. Jadikanlah tempat belajar menjadi pusat center dan bangsa ini mampu untuk mengelola gambut dengan baik.

Menurut Bapak Budi Setiawan Wardana tentang pembentukan Badan Restorasi Gambut Berdasarkan PERPRESS 1 tahun 2016 bahwa Koordinasi merupakan multi sektor dan multi target, multi misis sebagai peranan ekosistem gambut dan internalisasi faktor resiko serta perlindungan sebagai pemulihan sustainable use. 

Penguatan Kebijakan merupakan Peraturan perundang-undangan kebijakan tata ruang, pemanfaatan, perlindungan, perijinan dan pengendalian kerusakan, serta Penyediaan data dan informasi bagi pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan penetapan peruntukan serta tata kelola ekosistem gambut.

Peta Progres Pelaksanaan Restorasi Gambut Tahun 2017 :

Pelaksana
Sumur Bor
Sekat Kanal
Revitalisasi Ekonomi
Luas Terdampak
Progres Capaian Oktober 2017
Riau
Pokmas
400
311
25 Paket
26594,63
Proses Pembangunan
Jambi
Kelompok Masyarakat
-
114
13 Paket
6350,4
Proses Pembangunan
Sumatera Selatan
Kelompok Masyarakat
-
-
12 Paket
-
Proses Pelaksanaan
Kalimantan Barat
Swakelola dengan Universitas Tanjung Pura
100
200
16 Paket
3114
Proses Pembangunan
Kalimantan Tengah
Universitas Palangkaraya
5025
1000
-
29778,50
Proses Pembangunan
Kalimantan Selatan
Swakelola dengan Universitas Lambung Mangkurat
125
200
12 Paket
3192,50
Proses Pembangunan
                                                                      
Pemetaan Lahan Gambut Skala Besar
Pemetaan Lahan Gambut Skala Besar ada 2 tahap :
  • Pengukuran titik kontrol di lapangan dengan cara survey boxing.
  • Akuisisi data Lidar dan foto udara mencakup : sinar laser dipancarkan dari pesawat yang mengenai objek di permukaan bumi, data diterima kembali oleh sensor dipesawat dan informasi yang terekam adalah jarak dari intensitas Lidar pantulan masing-masing objek untuk hitungan posisi dan intensitas dianalisis untuk mengetahui jarak objek. 
Teknologi Light Detection and Ranging (LIDAR) metode pemetaan yang menggunakan sinar laser untuk kejian permukaan bumi. Data Lidar ini menghasilkan akurasi tinggi dan banyak digunakan untuk pengukuran ketinggian permukaan bumi.

Pemetaan Gambut Skala Besar dengan Lidar :
  • KHG Sungai Cawang-Lalang Kab.Musi Banyuasin – Sumatera Selatan dengan luas 56.000 ha
  • KHG Tebing Tinggi Kab.Meranti – Riau dengan luas 137.000 ha.
  • KHG Sungai Sugihan-Saleh Kab.Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan dengan luas 117.000 ha
  •  KHG Sungai Kahayan – Sebangau Kab.Pulang Pisau – Kalimantan Tengan dengan luas 336.000 ha

Wilayah focus pemetaan Lidar didasarkan dari Peta Indikatif Restorasi yang mempertimbangkan kriteria penyebab gambut terdegradasi, seperti area gambut yang terbakar dan area gambut yang terdapat kanal. Kriteria gambut ini juga melihat status lahan, apakah area gambut terdegradasi berada di konsesi atau kawasan lindung.

Pemetaan lahan gambut untuk meningkatkan kualitas peta gambut di Indonesua telah dilakukan :
·         Pemetaan KHG skalai 1:500.000 oleh KLHK
·         Pemetaan skala besar untuk restorasi oleh BRG
·         Pemetaan oleh universitas lukal, CSO, perusahaan perkebunan
·         Indonesia Peat Prize

Menurut penglihatan kacamata ibu Hidayah Hamzah bahwa Lahan Gambut di Indonesia merupakan 11-14 juta hektar lahan gambut dan kandungan karbon sangat tinggi mencapai 22,5-43,5, jadi dasar-dasar pemetaan gambut di Negara Indonesia terfokus pada lahan gambus kadar.

Data World Bank menunjukkan bahwa kebakaran lahan dan hutan tahun 2015 menyebabkan kerugian ekonomi senilai USD 16 milyar. Perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis lahan gambut menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kebakaran di lahan gambut.

Dari kejadian diatas Pemerintah mengembangkan kebijakan dan peraturan yang dapat menjamin pembangunan berlandaskan sustainable forestry dan sustainable productin. Dengan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaah Ekosisitem Gambut, yang kemudian direvisi menjadi PP No.57 tahun 2016.
Yayasan Dr, Sjahrir Mencari Solusi Bagi Lingkungan
Pada awal tahun 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan serangkaian Peraturan Menteri yang mendukung Peretauran Pemerintah yaitu :
·    Permen LHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut.
·  Permen LHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
·        Permen LHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
·   Permen LHK tentang Perubahan P,12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
·     Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penerapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG)
·         Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.  


Dengan Peta Lahan Gambut ini dapat dilakukan identifikasi jenis restorasi, Perencanaan Restorasi, Penentuan kawasan lindung dan budidaya gambut, Monitoring restorasi gambut dan konversi lahan gambut. Akan tetapi peta gambut yang tersedia masih dalam skala kecil sehingga belum bisa menjawab permasalahan pengelolaan gambut dan restorasi di tingkat tapak.

Kesimpulan seminar ini adalah Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, rekan media akan pentingnya peta gambut bagi konservasi dan restorasi lahan.
Yuk … !!! kita sosialisasikan melalui tulisan mengenai status One Map, Peta Lahan Gambut serta memprkenalkan Metodologi atau tekhnologi pemetaan gambut yang ada di Indonesia dan Internasional secara bentuk fisik digital melalui peta lahan gambut.     


Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Wa No. 089616613396
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com



No comments :

Post a Comment