Narasumber Diskusi Pemetaan Gambut |
Pemanasan global yang berdampak pada
perubahan iklim disebabkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan emisi gas
rumah kaca baik dari penggunaan bahan bakar berbasis fosil di sektor industri,
energi ataupun transportasi dan industri sektor kehutanan serta pengolahan
limbah.
Pada abad ke 21 seperti yang kita
ketahui bersama, bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen
penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26% pada tahun 2020 sejalan dengan
business As Usual, dan 29% pada tahun 2030 dengan kekuatan sendiri, serta 41% yang
sudah dicapai jika ada bantuan internasional. Dalam hal ini Indonesia telah
melakukan konservasi dan restorasi lahan gambut yang merupakan upaya penting
untuk mencapai komitmen.
Sehubungan dengan edukasi
masyarakat tentang restorasi lahan gambut, kami dari Blogger, rekan media,
mahasiswa, netizen dan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia serta Ketua
Gabungan Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia turut hadir di acara seminar yang
diadakan oleh Yayasan Dr. Sjahrir dengan tema “Pemetaan Gambut Untuk Konservasi
dan Restorasi Lahan” menghadirkan narasumber Budi Setiawan Wardana, Ir.
Nurwadjedi, Ibu Hidayah Hamzah dan Kazuyo Hirose.
Sebagai Pembina Yayasan, Dr. Nurmala Kartini Sjahrir, mengulang
kembali perkataan dari almarhum Dr. Sjahrir bahwa kita ini hanya bisa menghirup
udara asap gambut saja, oleh sebab itu kita harus mengangkat masalah gambut
adalah masalah penting, karena dalam berpartisipasi agreement perhitungan
mengenai gambut merupakan kebakaran lahan sampai wahana yang tertulis dalam
berpatner.
Dr. Nurmala Kartini Sjahrir |
Ketika itu Nawacita keluar dari paradigma
merupakan kebijakan satu pintu untuk gambut, yang mana masing-masing mempunyai
kepentingan sendiri. Perlu kita ketahui bahwa kita mempunyai 2 sumber daya alam
yang merupakan ketentuan tetap, sedangkan sumber daya manuasia itu akan
bertambah. Jadikanlah tempat belajar menjadi pusat center dan bangsa ini mampu
untuk mengelola gambut dengan baik.
Penguatan Kebijakan merupakan Peraturan
perundang-undangan kebijakan tata ruang, pemanfaatan, perlindungan, perijinan
dan pengendalian kerusakan, serta Penyediaan data dan informasi bagi
pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan penetapan peruntukan serta tata
kelola ekosistem gambut.
Peta Progres Pelaksanaan Restorasi
Gambut Tahun 2017 :
Pelaksana
|
Sumur
Bor
|
Sekat
Kanal
|
Revitalisasi
Ekonomi
|
Luas
Terdampak
|
Progres
Capaian Oktober 2017
|
|
Riau
|
Pokmas
|
400
|
311
|
25
Paket
|
26594,63
|
Proses
Pembangunan
|
Jambi
|
Kelompok
Masyarakat
|
-
|
114
|
13
Paket
|
6350,4
|
Proses
Pembangunan
|
Sumatera
Selatan
|
Kelompok
Masyarakat
|
-
|
-
|
12
Paket
|
-
|
Proses
Pelaksanaan
|
Kalimantan
Barat
|
Swakelola
dengan Universitas Tanjung Pura
|
100
|
200
|
16
Paket
|
3114
|
Proses
Pembangunan
|
Kalimantan
Tengah
|
Universitas
Palangkaraya
|
5025
|
1000
|
-
|
29778,50
|
Proses
Pembangunan
|
Kalimantan
Selatan
|
Swakelola
dengan Universitas Lambung Mangkurat
|
125
|
200
|
12
Paket
|
3192,50
|
Proses
Pembangunan
|
- Pengukuran titik kontrol di lapangan dengan cara survey boxing.
- Akuisisi data Lidar dan foto udara mencakup : sinar laser dipancarkan dari pesawat yang mengenai objek di permukaan bumi, data diterima kembali oleh sensor dipesawat dan informasi yang terekam adalah jarak dari intensitas Lidar pantulan masing-masing objek untuk hitungan posisi dan intensitas dianalisis untuk mengetahui jarak objek.
Pemetaan Gambut Skala Besar dengan
Lidar :
- KHG Sungai Cawang-Lalang Kab.Musi Banyuasin – Sumatera Selatan dengan luas 56.000 ha
- KHG Tebing Tinggi Kab.Meranti – Riau dengan luas 137.000 ha.
- KHG Sungai Sugihan-Saleh Kab.Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan dengan luas 117.000 ha
- KHG Sungai Kahayan – Sebangau Kab.Pulang Pisau – Kalimantan Tengan dengan luas 336.000 ha
Wilayah focus pemetaan Lidar
didasarkan dari Peta Indikatif Restorasi yang mempertimbangkan kriteria penyebab
gambut terdegradasi, seperti area gambut yang terbakar dan area gambut yang
terdapat kanal. Kriteria gambut ini juga melihat status lahan, apakah area
gambut terdegradasi berada di konsesi atau kawasan lindung.
Pemetaan lahan gambut untuk
meningkatkan kualitas peta gambut di Indonesua telah dilakukan :
·
Pemetaan KHG skalai 1:500.000 oleh KLHK
·
Pemetaan skala besar untuk restorasi oleh BRG
·
Pemetaan oleh universitas lukal, CSO, perusahaan
perkebunan
·
Indonesia Peat Prize
Menurut penglihatan kacamata ibu Hidayah Hamzah bahwa Lahan Gambut di
Indonesia merupakan 11-14 juta hektar lahan gambut dan kandungan karbon sangat
tinggi mencapai 22,5-43,5, jadi dasar-dasar pemetaan gambut di Negara Indonesia
terfokus pada lahan gambus kadar.
Data World Bank menunjukkan bahwa
kebakaran lahan dan hutan tahun 2015 menyebabkan kerugian ekonomi senilai USD
16 milyar. Perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis lahan gambut menjadi
prioritas untuk mencegah terulangnya kebakaran di lahan gambut.
Dari kejadian diatas Pemerintah
mengembangkan kebijakan dan peraturan yang dapat menjamin pembangunan
berlandaskan sustainable forestry dan sustainable productin. Dengan ini
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaah Ekosisitem Gambut, yang kemudian direvisi menjadi
PP No.57 tahun 2016.
Pada awal tahun 2017 Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengeluarkan serangkaian Peraturan Menteri yang mendukung
Peretauran Pemerintah yaitu :
Yayasan Dr, Sjahrir Mencari Solusi Bagi Lingkungan |
· Permen LHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi
dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut.
· Permen LHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran
Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
· Permen LHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis
Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
· Permen LHK tentang Perubahan P,12/2015 tentang
Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
· Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penerapan
Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG)
·
Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem
Gambut.
Dengan Peta Lahan Gambut ini dapat dilakukan
identifikasi jenis restorasi, Perencanaan Restorasi, Penentuan kawasan lindung
dan budidaya gambut, Monitoring restorasi gambut dan konversi lahan gambut.
Akan tetapi peta gambut yang tersedia masih dalam skala kecil sehingga belum
bisa menjawab permasalahan pengelolaan gambut dan restorasi di tingkat tapak.
Kesimpulan seminar ini adalah Untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat, rekan media akan pentingnya peta gambut bagi
konservasi dan restorasi lahan.
Yuk … !!! kita sosialisasikan
melalui tulisan mengenai status One Map, Peta Lahan Gambut serta memprkenalkan
Metodologi atau tekhnologi pemetaan gambut yang ada di Indonesia dan
Internasional secara bentuk fisik digital melalui peta lahan gambut.
Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Wa No. 089616613396
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com
No comments :
Post a Comment