Nekotin
merupakan zat yang dapat mematikan bila kita hirup setiap hari, Apalagi bila
seseorang menghisap rokok maka organ paru paru akan ditetesi aspal karena rokok
mengandung nekotin. Kebetulan di radio KBR dengan jaringan 104 FM menyiarkan
langsung dalam talk show Rokok Harus
Mahal yang disiarkan langsung dari Hotel Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, dengan
tema “Jauhkan kelompok rentan dari Rokok”
Bicara
soal rokok pemerintah sebagai pengemban amanah, dapat mengendalikan konsumsi
rokok dengan menaikkan tarif cukai dan harga
rokok, sehingga masyarakat miskin dan anak-anak bisa menjauh dari rokok. Inilah
pemaparan dari Dr. Abdillah Ahsan selaku Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis
Syariah FEB UI bahwa rokok banyak beredar terlalu bebas, karena dipasaran harga rokok Rp 15.000,- per bungkus dan bisa dibeli per batang dengan harga Rp 1.000,-. Karena itu sebaiknya Tarif Cukai dan harga rokok harus dinaikkan.
Untuk saat ini harga rokok mulai dari Rp 400.-. hingga Rp 1.600,-. per batang, sedangkan dalam iklan rokok hanya Rp 1.000,- per batang. Biaya tarif cukai pemerintah-lah yang menentukan sesuai dengan jenis rokok seperti : Rokok Kretek Mesin, Rokok Kretek Tangan dan Rokok Putih Mesin.
Untuk saat ini harga rokok mulai dari Rp 400.-. hingga Rp 1.600,-. per batang, sedangkan dalam iklan rokok hanya Rp 1.000,- per batang. Biaya tarif cukai pemerintah-lah yang menentukan sesuai dengan jenis rokok seperti : Rokok Kretek Mesin, Rokok Kretek Tangan dan Rokok Putih Mesin.
Rokok
yang paling mahal yaitu rokok mesin, bila pemerintah menaikkan tarif
cukai secara drastis, maka para pengguna rokok akan berkurang. Pada saat ini tarif cukai hanya Rp 100,-. per
batang paling murah, sedangkan tarif cukai yang paling mahal Rp 500,-. per batang.
Kami menghimbau kepada pemerintah untuk menaikkan harga rokok Rp 50.000,- per
bungkus, dan Rp 5.000,- harga rokok per batang.
Dr. Arum Atmawikarta, MPH & Dr. Abdillah Ahsan |
Selaku
Manager Pilar Pembangunan Sosial Sekretariat SDGs Bappenas Bapak Dr. Arum
Atmawikarta, MPH mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kelompok rentan dari
aspek kesehatan adalah bayi, balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Misalkan
seorang ayah merokok di dalam rumah, maka asap rokok nekotin akan terhirup oleh
penghuni rumah sehingga angka kematian bayi, balita serta ibu hamil akan meningkat.
Sedangkan
dari kelompok miskin yaitu yang berpendapatkan minimal, seperti pekerja bangunan
gaji perharinya Rp 120.000,-.
ü Dibelikan rokok dalam dalam
1 hari dengan harga @15,000,-. per bungkus. Belum lagi kopi 3 gelas perhari
@4.000,-. Sama dengan Rp 12.000,-. Jadi menghabiskan uang untuk rokok dan kopi
Rp 27.000,-. Per hari
ü Belum perhitungan makan
ditempat kerja bisa menghabiskan uang untuk 2x makan @15.000,-. Sama dengan Rp
30.000,-. Per hari.
ü Total yang bisa dibawa
pulang hanya Rp 63.000,-. yang seharusnya pengeluaran rokok bisa dibelikan daging
dan susu anak-anak dirumah.
Mengapa kelompok rentan
harus dijauhi dari rokok?
Seorang Bapak Sedang Menikmati Rokok |
Sudah jelas dengan
perincian diatas, bahwa rokok itu sangat merugikan karena pengeluaran untuk
rokok sangat besar sekali. Dari data BPS tahun 2014 hingga tahun 2018 rokok
adalah pengeluaran urutan kedua setelah beras, dengan perincian 22% pengeluaran
membeli beras, untuk pengeluaran rokok sekitar 12-17%, pendidikan 3% dan untuk
kesehatan hanya 3%. Jadi pengeluaran anggran pendapatan dalam rumah tangga
lebih banyak pembelian rokok dari pada pembelian makanan untuk bayi dan
balitanya, maupun pendidikan untuk anak-anaknya.
Kategori usia kelompok rentan
dalam merokok
Survey dari BPS bahwa
kelompok rentan dapat dikategorikan di bawah umur 15 tahun dan diatas 18 tahun,
namun di dalam indikator SDGs atau Sustainable Development Goals bahwa
persentasi anak-anak yang yang dibawah umum 15 tahun mengkonsumsi rokok cukup
tinggi dan terus meningkat setiap tahunnya.
Komunitas Sahabat Blogger |
Sekarang ini bila iklan rokok di
tayangakan dengan harga rokok Rp 1.000,- per batang, bagaimana kita bisa
melindungi kelompok usia 15 tahun, karena uang jajan untuk anak seumuran 15
tahun yang ber-sekolah tingkat SMP paling minim Rp 10.000,-. yang
diberikan oleh orang tuanya.
Pada dasarnya secara garis
besar, kalau kita ingin mengatasi atau mengendalikan rokok ada 3 kebijakan yang
harus kita terjemahkan pada keadaan yang nyata dilapangan :
ü Pencegahan konsumsi rokok
bagi yang belum merokok dan penurunan bagi anak usia dibawah 15 tahun.
ü Memperkecil Akses atau
tempat-tempat dimana rokok itu bisa dibeli dengan mudah.
ü Membantu orang yang sudah
kecanduan rokok.
Jadi kesimpulannya mari kita sama-sama dukung pemerintah untuk menaikkan tarif cukai 10%, maka akan turun 16% pengguna rokok.
#Rokok Harus Mahal
#Rokok Harus Mahal
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. 089616613396
Email
: sumiyatisapriasih
rokok yang masih susah dihilangkan atau dikurangi dan penikmat rokok yang egois gak meikirkan dampak bagi orang lain
ReplyDeleteoleh sebab itu dukung pemerintah untuk menaikkan tarif cukai 10 %, maka akan turun 16% pengguna rokok
Delete