Seminar Publikasi KPPPA |
Dalam UUD
1945 pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik serta Pemerintah
berkomitmen akan mencapai target Sustainable Development Goals khususnya
terkait dengan pembangunan anak.
Dalam Seminar
Publikasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Ritz Carlton
Mega Kuningan, Bapak Dendi Romadhon, MSE mengatakan bahwa Penerbitan Publikasi
Profil Anak tahun 2018 bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginformasikan
kepada pemerintah tentang kondisi anak di Indonesia. Kemudian memberikan
masukan dalam rangka perencanaan dan evaluasi atas pembangunan anak yang telah
dan sedang berlangsung.
Pada
struktur penduduk usia 0 hingga usia 17 tahun bahwa jumlah anak Indonesia
menempati peringkat 4 terbanyak dunia pada tahun 2016, oleh karena itu hak sipil anak
harus diperhatikan. Namun, persentasi kepemilikan Akta Kelahiran terendah masih
terdapat di 5 propensi Sumatera Utara sebesar 71,78%, Sulawesi Tengah 71,52 %,
Nusa Tenggara Timur 56,64 %, Papua Barat 70,65 % dan Papua 44,50 %.
Ketidakjelasan hak sipil anak akan berdampak tidak saja pada status warga
Negara serta perlindungan terhadap anak, akan tetapi pada hak dan kewajiban
anak yang bersangkutan di masa yang akan datang.
Narasumber Seminar Publikasi KPPPA |
Oleh
karena itu Pendidikan dan bimbingan anak diperoleh dalam lingkungan keluarga
sejak usia 0 hingga 6 tahun. Disinilah kesetaraan gender dalam sustainable
development goals mempunyai tujuan :
Ø Pengentasan
segala bentuk kemiskinan di semua tempat.
Ø Menghilangkan
kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan
pertanian berkelanjutan.
Ø Menjamin
kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua
usia.
Ø Menjamin kualitas
pendidikan yang insklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar
sepanjang hayat untuk semua
Ø Mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan
Ø Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang insklusif dan berkelanjutan kesempatan kerja yang
produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua
Ø Mengurangi
kesenjangan intra dan antarnegara
Ø Menjadikan
kota dan pemukiman insklusif aman tanggung dan berkelanjutan
Dalam UU
no.1 pasal 7 ayat 1 tentang perkawinan menyatakan bahwa untuk perempuan berusia
16 tahun sedangkan laki-laki usia 19 tahun, namun masih banyak anak perempuan Indonesia
yang berusia 10 tahun hingga 17 tahun yang berstatus kawin dan cerai menikah di
usia 16 tahun. Oleh karena itu Lingkungan keluarga sangat menentukan masa depan
anak.
Peserta Seminar Publikasi KPPPA |
Inilah Dampak
Perkawinan dibawah Usia yang telah ditentukan oleh UU Perkawinan :
Bagi Ibu
|
Bagi
Anak
|
Kehamilan
dan melahirkan dini
|
Bayi
lahir prematur
|
Risiko
reproduksi dan kematian ibu
|
Stunting
atau kerdil
|
Hilangnya
kesempatan melanjutkan pendidikan
|
Gizi
Buruk
|
Hilangnya
kesempatan mendapat pekerjaan
|
Kematian
sebelum usia 1 tahun
|
Kekerasan
dalam rumah tangga
|
Mendapatkan
pola asuh yang salah
|
Dengan
adanya kesetaraan peran gender, perempuan Indonesia bisa bekerja lebih dari
separuh pekerja perempuan yang bekerja di sektor informasi sebesar 61,37 %,
sedangkan yang bekerja di formal sebesar 38,63 %. Jadi sebagai bagian dari
gender, perempuan Indonesia semakin menunjukkan perannya.
Pembangunan
manusia berbasis gender memiliki makna perbaikan kualitas hidup yang seimbang
antara laki-laki dan perempuan. Idealnya peningkatan pembangunan gender akan
menciptakan keseimbangan pemberdayaan antara laki-laki dan perempuan. Pada
kenyataannya, fenomena peningkatan kualitas pembangunan perempuan belum
sepenuhnya diimbangi oleh peran aktif di sektor publik yang terjadi di beberapa
wilayah.
Analisis kuadran dapat digunakan untuk mengetahui capaian masing-masing
provinsi dalam hal pembangunan dan pemberdayaan gender dibandingkan dengan
rata-rata nasional. Jadi masih ada kesenjangan Gender dalam dunia kerja di antara
Generasi Milenia.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa No.
089616613396
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com
setuju….
ReplyDeletelanjutkan
Sebagai warga negara indonesia kita bisa membantu program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan membantu dalam keluarga pemerintah dalam melanjutnya program-nya dengan baik
Deletedi indonesia sendiri perkawinan dini kayaknya sudah banyak ya. paling sedih kalo dengar siswa SMP dinikahkan karena hamil diluar nikah. ckckck
ReplyDeleteorang tua harus bener2 perhatiin perkembangan anak demi masa depannya juga kan ya..
Bener banget mbak, moral anak jaman sekarang sudah morat marit, pergaulan sudah bebas. Oleh sebab itu kita sebagai orang tua harus memberikan perhatian lebih kepada anak-anak, terutama anak perempuan.
Delete