Kiri Ke kanan : Mc, Luna Amirahdya, Ari, Asri Anjasari, Aden Budi, Reggy |
Kemajuan Teknologi Informasi di era digital telah merubah cara pandang masyarakat, mulai dari belanja, transportasi, hingga pembayaran diatur oleh financial technology. Saat ini fintech (financial Technology) di Indonesia sangat berkembang dengan pesat seiring perkembangan technology yang semakin canggih. Sebagai media
edukasi fintech di Indonesia mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam
memilih pinjaman online resmi yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan sudah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI)
Jum’at
pagi 19 Juli 2019 Pemerintah kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemuda
Olahraga, Pariwisata dan Budaya menggelar acara “Pengenalan Fintech dan
Manfaatnya bagi masyarakat. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pemuda dan
organisasi kemasyarakatan. Talkshow ini menghadirkan para narasumber dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ibu Luna Amirahdya dan pelaku fintech di Indonesia
Ibu Asri Anjasari dari PT. Kaswagon Indonesia (cashwagon), Bapak Reggy Sinaga
dari PT Unikas Indonesia Pasific dan bapak Aden Budi dari Modal Antara
Pertumbuhan
yang cukup signifikan pada industry sektor jasa keuangan di Indonesia serta
antusiasme masyarakat yang cukup tinggi, membuat ekosistem financial technologi
atau Finteck di Indonesia cukup dinamis, oleh sebab itu perlu untuk diadakan
sosialisasi dana edukasi kepada masyarakat mengenai apa dan bagaimana
fintech itu. Kali ini Fintektok sudah memasuki gelaran yang ke-8, dimana Fintek
Media selalu rutin mengadakan event di berbagai kota di Indonesia, seperti :
Jakarta, Purwakarta, Bogor, Semarang, Lombok, Bali hingga Makasar.
Acara
dibuka oleh Bapak Aden Budi dari Fintech “Modal Antara” merangkap moderator
dengan bercerita sebagai pengguna pembayaran melalui digital seperti : kita
bekerja di Jakarta, tempat tinggal di depok tentunya kita gunakan transportasi
kereta api dengan menggunakan e-money, kemudian melanjutkan perjalanan ke
lokasi kantor dengan menggunakan aplikasi ngojek dengan pembayaran melalui
GOPAY. Makan siang kita pesen melalui Go-Food pembayaran menggunakan OVO masih
dapat cashback. Jadi di era industry 4.0 ini sudah serba internet.
Dilanjut
Ibu Luna Amirahdya SH, selaku dari Otoritias Jasa Keuangan, saat ini perusahaan
yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 113 fintech dengan berbagai jenis produk
pinjaman mulai dari pinjaman konsumtif hingga produktif, bunga pinjamannya
hanya 0,8%. selebihnya yang illegal ada 1.047 perusahaan dan bunganya mencapai
400% wow … tinggi sekali. Oleh karena itu harus berhati-hati dalam memilah
milih pinjaman online.
Ibu
Luna juga memberi wejangan kepada peserta yang hadir bila ingin membuka usaha
UMKM, bisa melalui fintech P2P yaitu dengan cara, registrasi online, pengajuan
online pilih pinjaman UMKM, lalu pelaksanaan pinjanam dengan tanda tangan secara
sah, setelah cair lakukan pembayaran yang telah ditentukan waktunya. Fintech (Finansial Teknologi) telah menggandeng tangan UMKM, bukan hanya sekedar
memberikan pinjaman modal usaha saja, namun memberikan pelaksanaan strategi pemasaran dan akses teknologi digital, sehingga UMKM mengerti akan proses perdagangan.
Bapak Reggy Sinaga selaku Public Relation Manager Adakita mengatakan bahwa Fintech adalah segala kebutuhan finansial yang di topang oleh technologi dengan menggunakan platform P2P. Peer to Peer lending ini, mempertemukan pemberi pinjaman dana dengan peminjam dana yang belum tersentuh oleh bank secara online tanpa proses yang panjang.
Untuk meminjam di fintech (financial technologi) tidak perlu survei, tidak perlu jaminan, tidak perlu dokumen fisik dan waktu pinjaman lebih cepat. Salah satunya adalah fintech Adakita yang terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Caranya sangat mudah anda bisa mendaftar sebagai borrower (peminjam dana) atau ingin menambah pasif income dengan mendaftar sebagai lender (perdana)
Untuk meminjam di fintech (financial technologi) tidak perlu survei, tidak perlu jaminan, tidak perlu dokumen fisik dan waktu pinjaman lebih cepat. Salah satunya adalah fintech Adakita yang terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Caranya sangat mudah anda bisa mendaftar sebagai borrower (peminjam dana) atau ingin menambah pasif income dengan mendaftar sebagai lender (perdana)
Tentang AdaKita
Adakita merupakan fintech P2P lending legal yang sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdiri sejak tanggal 1 Pebruari 2019. Visi Misi nya adalah memberikan layanan yang maksimal dengan tujuan memberikan kepuasan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Adakita menawarkan produk khusus UMKM, karena selama ini data di platform P2P bahwa UMKM di Indonesia yang belum tersentuh oleh bank. Dengan adanya talkshow ini kami dari AdaKita menawarkan produk pinjaman khusus UMKM, pertanian, perikanan, pendidikan, pengobatan dan renovasi rumah.
Akhir kata kami menyampaikan sebuah wejangan bahwa kita semua dapat meningkatkan keuangan agar bisa hidup lebih sejahtera, karena dengan teknologi serba internet siapapun bisa mengakses platform P2P dengan perkembangan teknologi. Sudah saatnya “Uang bekerja untuk anda, bukan anda bekerja untuk uang”. Yuk … cerdas dalam berinternet.
Adakita merupakan fintech P2P lending legal yang sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdiri sejak tanggal 1 Pebruari 2019. Visi Misi nya adalah memberikan layanan yang maksimal dengan tujuan memberikan kepuasan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Adakita menawarkan produk khusus UMKM, karena selama ini data di platform P2P bahwa UMKM di Indonesia yang belum tersentuh oleh bank. Dengan adanya talkshow ini kami dari AdaKita menawarkan produk pinjaman khusus UMKM, pertanian, perikanan, pendidikan, pengobatan dan renovasi rumah.
Akhir kata kami menyampaikan sebuah wejangan bahwa kita semua dapat meningkatkan keuangan agar bisa hidup lebih sejahtera, karena dengan teknologi serba internet siapapun bisa mengakses platform P2P dengan perkembangan teknologi. Sudah saatnya “Uang bekerja untuk anda, bukan anda bekerja untuk uang”. Yuk … cerdas dalam berinternet.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. : 085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com
Acara yg penting bgt dihadiri ini sih mbak menurutku, biar bisa melek tentang fintech dizaman serba canggih ini.
ReplyDeleteiya kakak, untuk saat ini internet terdepan, oleh karena itu gunakan internet sebaik mungkin
DeleteBanyak pinjol abal abal merajalela, acara ini bagus agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal
ReplyDeleteoleh karena itu setiap 1 bulan sekali Fintek Media mengadakan acara untuk dapat bersosialisasi agar masyarakat lebih mengetahui tentang pinjaman online
Deletebetuk ini, uang bekerja untuk kita dan bukan kita bekerja untuk uang
ReplyDeleteKalau kakak gimana, " Uang Bekerja Untuk Kita " atau "Kita Bekerja Untuk Uang"
DeleteMemang fintech makin menjamur dan makin canggih, tapi menurutku mesti diperhatikan juga cyber securitynya
ReplyDeletepastinya kakak, kita harus cerdas ber - internet
DeleteAcaranya berfaedah banget yah mba yang ga tau mengenai fintech jadi melek soal ini
ReplyDeletesangat bermanfaat kakak, yuk... bijak dan cerdas dalam ber-internet
DeleteOh jadi fintech ini selain bisa untuk pinjam modal bisa untuk invest juga ya mba. Terus syarat pinjamannya juga ga ribet. Udah enak dapet pinjaman modal dapet strategi pemasaran pula. Wah asik banget.
ReplyDeleteiya kakak selain bisa meminjam uang, juga bisa untuk invest dengan bagi hasil s.d 24 %
DeleteMasih adanya fintech ilegal menjadikan masyarakat untuk selalu teliti dan banyak membaca ya, agar bisa memilih fintech yang terdaftar di OJK dan terpercaya
ReplyDeleteiya kita harus pandai memilah milih karena semuanya sudah serba internet, jadi pastikan di fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
DeleteWah, bagus nih ada program pengenalan seperti ini. Supaya masyarakat semakin tahu manfaat dari Fintech. Tentunya setelah tahu apa kelebihan dan kekurangan Fintech. Apalagi kini Fintech tak hanya bisa kredit, tetapi juga investasi.
ReplyDeletebener banget kakak Nia, jadi bila kita punya kelebihan dana bisa investasikan di fintech dengan bagi hasil hingga 24 %
DeleteAku masih belom berani nyoba pinjam modal lewat fintech karena kebayang pasti ribet dan susah tembusnya kak
ReplyDeletesangat mudah kakak bisa buka platform cashwagon yang sudah terdaftar di OJK (otorias Jasa Keuangan) bunganya cuma 0,8 %, ingat ya kakak jangan pinjam di fintech ilegal itu berbahaya bunganya mencapai 400 %
DeleteMemilih P2p lending harus yang dilindungi Ojk ya mak sum..agar aman terpercaya dan data kita juga terlindungi
ReplyDeleteiya kak Yanti, yang terpenting fintech itu harus terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lebih aman dan bunganya cuma 0,8 %
DeleteBelajar keuangan memang kudu medok ya mak. Biar mengelola keuangan lebih bijak lagi ya. Seperti si fintech ini ya.
ReplyDeletemedok ? opo toh kak Medok? iya kalau punya uang juga bisa investasi dengan bagi hasil s.d 24 %
DeleteWah bagus banget nih fintech kerjasama dengan umkm... Semoga dengan begini umkm lebih mudah untuk maju dan sukses...
ReplyDeleteiya kak biar UMKM di daerah bisa mandiri
DeleteSekarang harus lebih hati-hati ya mak dalam memilih pinjaman online kalau salah bisa-bisa kita yang akan rugi karena tidak dilindungi OJK
ReplyDeleteiya pilih yang di lindungi OJK kalau mau pinjam untuk modal UMKM
DeleteSering banget dapet sms pinjaman online yg entah beneran atau abal-abal. Harus cermat memilih, sih. Kalo ada rejeki lebih, pengennya invest jadi lender di AdaKita.
ReplyDeleteiya bener lebih baik invest saja kak kalau ada uang lebih, lumayan bagi hasil bisa s.d 24 %
DeleteKok berani ya bu mengeluarjan pinjaman tanpa jaminan dll hehe. Ini tentu saja sangat membantu kyknya buat pelaku bisnis dll. Yg penting emang kalau berhubungan ma fintech pastikan bahwa itu diwasi oleh OJK.
ReplyDeleteiya jgn pinjaman fintech yang belum terdaftar di OJK. pastikan dulu karena ada 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK
DeleteSekarang ini banyak sekali Fintech bermunculan ya bu, kita juga harus pandai-pandai memilih Fintech nih. Yang paling aman sih kudu cek di OJK juga ya.
ReplyDeletesudah ada 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK
DeleteFintech tuh banyak banget yaaaaa.. emang always kudu cek do OJK kalo mau pinjem di salah satu pinjaman online.. banyak kejadian tuh orang orang yang terjerat pinjaman online gegara gak cek cek dulu
ReplyDeleteiya kak, karena dari sekian banyak nya fintech, hanya yang terdaftar di OJK cuma 113 Perusahaan saja
DeleteKalau gak perlu jaminan apa-apa dan gak perlu di survey..apa keuntungan untuk pihak fintech nya yaa..?
ReplyDeletePadahal jumlah pinjamannya terbilang cukup besar.
kan ada bunga o,8 %, serta dari penggunaan internet dia dapat hasil juga setiap orang klik websitenya menggunakan pulsa internet toh ... !!!
DeleteEdukasi tentang fintech yang benar dan legal itu memag harus masif dilakukan. Sedih banget sudah banyak korban :(
ReplyDeletesosialisasi itu sangat penting bagi orang yang belum paham, oleh sebab itu, kita selaku blogger harus memberi informasi yang selengkap-lengkapnya kepada masyarakat.
DeleteHarus jeli pilih fintech ya mbak..
ReplyDeletePastinya syarat utamanya adalah hafus yg terdaftar di OJK
iya harus yang sudah terdaftar di OJK
Delete