Liputan APLI Talkshow Hari ke 3 |
Dijaman sekarang ini, memang sangat sulit untuk perekonomian, apalagi sejak adanya Pandemi Covid-19 banyak karyawan yang kena PHK, UMKM bangkrut dan perusahaan banyak yang tutup. Karena itu banyak terjadi kasus penipuan investasi illegal di Indonesia, sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga mencapai angka triliun. Pada umumnya dilakukan oleh badan hukum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai dengan 30% perbulan.
Di hari ke 3 APLI talkshow membahas
tentang “Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling” dengan
narasumber :
1. Moderator : Ina Rahman selaku Sekjen APLI
2. Bpk U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CIA selaku Head Legal Consultant APLI
3. AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK selaku NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI
4. Bpk. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI
Pada kesempatan ini Bpk U. Mulyaharja, SH memberi paparan tentang hak distribusi eksklusif yaitu hak untuk mendristribusi barang yang dimiliki oleh satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. Selain itu Bpk Mulyaharja memberikan contoh dalam investasi illegal yang dia tangani sebagai praktisi hukum tentang investasi illegal dalam industri direct selling yaitu kasus wandermind. Dimana kasus ini merupakan kasus yang menjerat pelakunya dengan dua pasal yaitu hak atas merek dan hak lisensi merek yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2016.
Narasumer APLI Talkshow hari ke 4 |
Inilah merek dan indikasi geografis dalam perusahaan.
Hak atas Merek UU No.20/2016
Dalam pasal 1 ayat 5 bahwa hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Lisensi Merek UU No.20/2016
Ø Dalam pasal 1 ayat 17 Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara
tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Ø Dalam pasal 42 :
· Pemilik Merek terdaftar dapat
memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik
sebagian maupun seluruh jenis barang atau jasa
· Perjanjian lisensi berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan
lain.
· Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya kepada menteri dengan kena biaya dan akan diumumkan dalam berita resmi merek
· Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan, baik yang
langsung maupun tidak langsung yang akan
menimbulkan akibatnya dapat merugikan perekonomian Indonesia
Ø Dalam pasal 43, pemilik merek terdaftar yang telah
memberikan lisensi kepada pihak lain
Ø Dalam pasal 44, penggunaan merek terdaftar di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan
penggunaan merek
Ø Dalam pasal 45, ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan lisensi
Komunitas Sahabat Blogger |
Sebagai penutup bapak Bp. Roys Tanani selaku Dewan Komisioner APLI menambahkan bahwa Kasus Wondermind merupakan pengalaman berharga bagi para penegak hukum. Ada 6 orang yang dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota.
Nah … sampai disini liputan Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia (APLI) talkshow selama 3 hari yang berlokasi di City
Plaza, Wisma Mulia Lt. 10 Suite 1002B, Jl. Gatot Subroto No.44 Kuningan – Jakarta
Selatan.
Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
WA No. : 085779065707
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com
Memang harus hati2 banget ya mba.. trutama utk orang2 awam, yg baru mulai investasi. Kadang kasian kalo denger banyak yg tertipu, apalagi di zaman pandemi gini.
ReplyDeleteAku sendiri sebelum memakai suatu aplikasi investasi, aku pastikan sudah terdaftar ntah di OJK ato Bappebti. Aku pakai bbrp kok aplikasi investasi kayak IPOT, Neo Hots Mirae sekuritas, Asetku, modal rakyat dll. Zaman skr ya LBH enak serba online kan :D.
Tapi memang sblm mutusin utk ambil yg mana, ya hrs riset dulu, cari tau apa yg aman. Baca semua testimoni :). Kalo msh ragu, mndingan pakai aplikasi yg udah jelas aja. Jgn yg msh baru.
dalam hal ini kita memang harus berhati-hati dalam berinvestasi, jadi pastikan investasi kita yang aman yang telah terdaftar. ingat jangan mudah tergiur oleh banyaknya hadiah yang didapatkan dari iming-iming yang menawarkan diri untuk berinvestasi
Deleteinvestasi memang mengiurkan, tapi memang musti selektif dalam memilih, salah pilih bisa amsyong, makasi infonya mba
ReplyDeleteyang terpenting jangan mudah tergiur dengan hadiah yang didapatkan ketika mendapat iming-iming dari marketing yang menggiurkan
Deletemakasih sharingnya
ReplyDeletesama sama, berita ini harus dipaparkan ke masyarakat agar mengetahui lebih banyak memahami tentang investasi bodong.
Deletewah bermanfaat sekali buat yang mau berinvestasi sangat diperlukan artikel seperti ini, terima kasih informasinya
ReplyDeletentinya harus hati-hati jangan tergiur oleh manisnya iming-iming yang diberikan
DeleteSAYA BANYAK BANGET NIH DITAWARIN BEGINIAN.
ReplyDeleteLama lama sebel juga. Dan udah ga mikir lagi kadang penawarannya ga masuk akal
intinya harus hati-hati kak, jangan tergoda rayuan yang diberikan iming-iming besar
DeleteMemilih investasi emang harus cerdas, kalo salah pilih ya bisa2 malah jadi rugi dan sayang banget duitnya
ReplyDeleteintinya harus berhati-hati dalam memilih investasi, jangan tergoda rayuan iming - iming yang akan diberikan-nya sangat besar
DeleteMending duitnya dikelola sendiri, atau kalau mau, investasiin aja di pasar modal!
ReplyDeleteIntinya kak Tulison harus berhati-hati dalam berinvestasi jangan tergoda rayuan yang menggiurkan iming-iming besar
Delete