Akses Kesehatan Insklusif Bagi Disabilitas dan OYPMK |
Hi … mom’s apa kabar? Sehat selalu ya …. Kali ini saya akan mengulas terkait dengan permasalahan penyakit kusta, disabilitas dan gambaran orang yang pernah menglami kusta (OYPMK). Kusta adalah salah satu penyakit menular yang masih menimbulkan masalah sangat kompleks dan menimbulkan disabilitas ganda, dimana orang yang menyandang penyakit kusta mengalami disabilitas secara sensorik ataupun motorik, dalam kondisi ini orang yang pernah mengalami kusta harus berhadapan dengan stigma yang ada di masyarakat.
Pada
kesempatan pagi ini Ruang Publik KBR akan memperbicangkan “Akses Kesehatan
Insklusif Bagi Penyandang Disabilitas dan OYPMK dengan narasumber :
1. Bapak Suwata dari Dinas Kesehatan Kab. Subang – Jawa Barat
2. Bapak Ardiansyah seorang aktivis Kusta sekaligus Ketua dari organisasi Permata Bulukumba
Kita
telah ketahuan dari data Bapenas bahwa tahun 2018 penduduk Indonesia sekitar
21,8 juta atau 8,26% sebagai penyandang disabilitas di berbagai daerah. Menurut
Ines Nirmala pemandu live streaming Berita KBR bahwa orang yang pernah
mengalami kusta seringkali masih menghadapi kesulitan dan tidak memiliki akses
terhadap layanan kesehatan yang layak. Padahal menurut UU no.8 tahun 2016 setiap warga Negara baik sehat maupun penyandang disabilitas dijamin pemenuhan
haknya, salah satu-nya di sektor kesehatan dimana pemerintah wajib menjamin
ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang
disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial
ekonomis. Untuk itu penyelenggaraan program layanan kesehatan inklusif perlu
diupayakan agar penyandang disabilitas termasuk pasien kusta memiliki derajat
kesehatan yang optimal sehingga mampu menunjang produktifitas dan partisipasi
mereka dalam bermasyarakat dan pembangunan.
Bp. Suwata Dinas Kesehatan Kab. Subang
Menurut
bapak Suwata dari Dinas Kesehatan mengatakan bahwa masyarakat di kabupaten
Subang kusta masih menjadi masalah yang serius dengan adanya angka prevalansi
kecacatan yang cukup tinggi, hal ini dapat disebabkan karena :
1. Pengetahuan masyarakat yang kurang, sehingga ketika gejala kusta menghampiri dirinya, dia tidak segera memeriksakan diri
2. Pemahaman yang keliru tentang kusta yang berdampak pada stigma serta diskriminasi sehingga menyebabkan penderita kusta menutup diri dan malas berobat
3. Kesiapan tenaga kesehatan untuk deteksi dini yang masih terbatas sehingga banyak pasien ditemukan dalam kondisi parah.
Di kabupaten Subang juga selama 3 tahun berturut turut, kecacatan tingkat 2 akibat penyakit kusta meningkat yaitu tahun 2018 terdapat 5% dari 7 kasus, tahun 2019 terdapat 7,9% dari 9 kasus, tahun 2020 terdapat 11% dari 12 kasus. Jadi data dari Dinas Sosial terdapat 11.872 kasus disabilitas dari seluruh kabupaten Subang.
Ulasan bp. Ardiansyah
Selaku aktivis sekaligus ketua organisasi Permata, bp. Ardiansyah mengatakan bahwa hampir semua stigma dan diskriminasi masih sangat tinggi di Bulukumba 2 tahun belakangan ini, namun dengan adanya Permata memberikan peran yang sangat penting untuk memberikan bagaimana pemahaman masyarakat mengenai kusta mulai diterima di kalangan perkotaan. Karena ada perbedaan masyarakat yang ada di kota dan pedesaan terkait pemahaman stigma kusta ini.
Sebelum
lanjut kepahaman kusta ini, mari kita ketahui apa itu Permata ? Permata adalah
sebuah organisasi satu wadah dengan OYPMK yang dapat memberikan pendamping atau
dukungan bagi orang-orang yang mengalami kusta atau disabilitas atas penyakit
kusta. Nah … dengan adanya Permata dapat membantu dalam permasalahan
aksebilitasi lapangan pekerjaan, aksebilitasi terhadap pendidikan, layanan
kesehatan, insfastruktur sehingga dapat mempengaruhi seluruh sendi kehidupan meraka
yang mengalami disabilitas akibat kusta ini.
Ines Nirmala, Bp. Suwata, Bp. Ardiansyah
Menurut UU No.8 tahun 2016 permasalahan terkait dengan disabilitas dalam hal lapangan pekerjaan mensyaratkan rekruitmen ASN bahwa perusahaana hanya menerima 2% dari keseluruhan kota yang ada untuk semua implementasi terkait. Karena itu dengan adanya edukasi melalui live streaming ruang publik KBR, Bapak Suwata dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang memberikan akses kesehatan kepada disabilitas dan penderita kusta untuk melakukan advokasi kepada pemerintah sebagai implementasi UU no.8 tahun 2016 ini.
Adapun
4 program prioritas untuk penderita kusta dan disabilitas di kabupaten Subang
yaitu :
1. Kontrol dan cegah kusta melalui edukasi, pendampingan dan control penularan
2. Cegah kecacatan yang harus dilakukan sebagai pengobatan dini
3. Pemberdayaan para OYPMK dengan pelatahan life skill
4. Pengurangan stigma dan diskriminasi melalui komunitas dan worshop untuk perubahan perilaku bagi tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar tentang kusta kepada masyarakat.
Nah
… untuk pembaca blog sumiyati sapriasih yang telah membaca ulasan tentang
kesehatan kusta ini tolong sampaikan kepada masyarakat luas melalui literasi atau
edukasi agar orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) tidak lagi mendapatkan
stigma negatif dan diskriminasi sosial dengan pelayanan yang inklusi serta
dapat menjunjung kesetaraan aksebilitasi bagi disabilitas dan OYPMK untuk
menuju Indonesia bebas kusta.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. 085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com