PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan |
Masa pandemi membuat perubahan yang luar biasa seperti kita harus mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di air yang mengalir, menggunakan masker dan menjaga jarak, intinya harus menjaga protokol kesehatan 3M. Dan satu lagi yang membuat masyarakat direpotkan adalah persyaratan harus mempunyai Tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan. Apalagi kemaren sempat membingunkan masyarakat dengan aturan antara pcr atau antigen yang bisa dibawa sebagai syarat perjalanan, karena pemerintah dengan aturan ini, yang satu bilan A sekarang bilang B, lalu sebagai pelaku perjalanan apa yang perlu kita cermati dari aturan perjalanan yang berubah-ubah ini.
Pengalaman pribadi
Disini
kami akan berbagi pengalaman yang kami alami ketika bepergian ke luar negeri
yaitu Batam. Waktu peraturan pertama perjalanan bisa dilakukan hanya dengan
antigen saja bisa dilakukan perjalanan, Namun perjalanan kami yang kedua bulan
Juni 2012 antigen ditolak sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Padahal
ketika itu kami sudah berada di bandara, ternyata ada penolakan dari pihak
bandara, sedangkan kami sudah mempunyai tes antigen, kala itu belum ada
pengumuman syarat mutlak harus mempunyai tes PCR dalam perjalanan ke luar
negeri. Terpksa kami harus pulang atau tidak jadi berangkat sedangkan tiket
pesawat sudah ada ditangan, bagi masyarat kecil uang pesawat sangat besar, dan
kami mengalami hal tersebut, uang pesawat tidak bisa kembai sedangkan peraturan
itu belum ada mensyaratkan tes PCR sebagai syarat mutlak perjalanan ke luar
negeri. Ini siapa yang harus dipersalahkan, terpaksa masyarakat kecil harus
legowo minum pil pahit ini ?
Nonton Live Streaming Ruang Publik KBR |
Untuk
menjawab kebingungan tersebut, kami dari Komunitas Sahabat Blogger mengikuti
Live Streaming ruang public KBR di channel Youtube Berita KBR bersama Palang
Merah Indonesia yang di dukung oleh IFRC dengan nara sumber :
1. Dicky Pelupessy, PHD selaku Kolabor Ilmuwan Lapor Covid-19 & ketua Lab Intervensi Krisis, Fakultas Psikologi UI
2. dr. Pandu Riono, MPH, Phd selaku Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Talkshow ini mengambil tema “PCR dan Antigen Sebagai SyaraPerjalanan yang dipandu oleh Ines Nurmala secara interaktif
Syarat Perjalanan Selama Masa Pandemi
Kita
semua telah mengetahui bahwa pemerintah telah memperbaharui beberapa aturan
terkait tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan kebijakan ini berlaku bagi perjalanan darat, laut dan udara yang
dimulai berlakunya sejak tanggal 2 Nopember 2021 hingga waktu yang telah
ditentukan sesuai surat edaran Satgas Covid-19 no. 22 tahun 2021.
Bandara Hang Nadim Batan |
Seperti
yang sudah kami ungkapkan pengalaman yang telah terjadi sangat meresahkan masyarakat,
kenapa peraturan ini berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat ? bisa kita
ingat kembali ditahun 2020 pemerintah mewajibkan test antibody bagi pelaku
perjalanan, kemudian diberlakukan test PCR atau antigen, sehingga menjadi
masalah saat tidak ada pilihan bagi pelaku perjalanan yang harus test PCR,
sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk test PCR lebih mahal dibandingh harga
tiket sekali perjalanan.
dr.
Pandu Riono mengatakan bahwa pelaku perjalanan dipengaruhi beberapa aspek salah
satunya adalah kurang koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan
Kementerian Perhubungan sehingga tidak adanya konsisten dalam mengambil
keputusan. Padahal dengan kurangnya koordinasi akan berakibat fatal di
masyarakat, karena itu yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah sikap rasional
pemerintah dalam menetapkan peraturan yang nyata bukan aturan yang berdasakan
asumsi saja.
Dalam
hal ini pemeriksaan pengendalian penyebaran virus Covid-19 ada dua jenis yaitu screening menggunakan test antigen dan diagnosis
menggunakan test PCR. Nah … pemerintah juga memberikan syarat perjalanan
terbaru saat ini yaitu test PCR untuk yang baru divaksinasi satu kali, dan test
antigen untuk yang sudah divaksinasi dua kali. Harapan kami kepada pemerintah
agar pelayanan kesehatan lebih ditingkatkan dan menetapkan kebijakan yang lebih
transparan.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. 085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com
No comments :
Post a Comment