Friday, 29 July 2022

Apa benar PPL dilarang Menjual Barang di Online Marketplace

 

Apa benar PPL dilarang Menjual Barang di Online Marketplace
Apa benar PPL dilarang Menjual Barang di Online Marketplace


Hi … moms dapat ilmu lagi nih … senin kemarin saya berkunjung di pasar raya blok M – Jakarta, ada talk show APLI Exhibition hari ke 2, dimana menampilkan narasumber Wawan Muliawan, SH., MH. Selaku Subdit 5 IKNB DITTIPIDEKSUS Bareskrim, menjelaskan bahwa Perusahaan Penjual Langsung di larang menjual barang di Online Marketplace yang dilihat dari aspek Pidana. 


Apa itu Marketplace ? 

Marketplace adalah media perantara online berbasis internet (web based) yang menyediakan tempat untuk melakukan kegiatan transaksi antar pembeli dan penjual. Pembeli dapat mencari berbagai barang/jasa dengan harga yang diinginkan, sedangkan bagi penjual dapat mengetahui siapa saja yang membutuhkan barang/jasa mereka. 

Jaman era digital saat ini, sangat menunjang untuk meningkatkan produktivitas maupun kesejahteraan masyarakat, terutama dibidang perdagangan. Menurut Bapak Wawan Muliawan, sebenarnya kondisi era digital sudah bagus untuk memudahkan dalam kehidupan sehari hari seperti : pesan tiket pesawat, gofood, grabcar bahkan anak sekolah bisa menikmati belajar lewat online. 

Karena itu APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indoensia) yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjual langsung atau direct selling, punya peluang untuk menditribusikan atau menjual secara cepat, dan disisi lain kondisi era digital ini memberikan kemudahan. 


Wawan Muliawan, SH., MH.
Wawan Muliawan, SH., MH.

Nah … tentunya ini memberikan peluang kepada Perusahaan Penjual Langsung untuk mendapatkan konsumen lebih banyak lagi. Namun bagi Perusahaan Penjual Langsung yang mempunyai SIUP barang barang secara eksklusif, itu dilarang menditribusikan atau menjual barang melalui Marketplace, karena di dalam peraturan pemerintah No. 29 tahun 2021 pasal 48 dan pasal 58 sudah tercantum bahwa Penjualan Langsung secara MLM atas dasar komisi atau bonus yang berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen. 

Jika PP No. 29 ini ditaati oleh anggota APLI dan masyarakat tentunya akan berjalan dengan baik, namun praktek dan kenyataannya ada beberapa produk-produk hasil dari Penjualan Langsung tidak diperjual belikan di Marketplace. Tentunya anggota POLRI yang memiliki fungsi penegakan hukum, melihat adanya masalah yang tidak stabil di masyarakat merupakan kewenangan dari kelembagaan terkait  kalau ada masyarakat yang melanggar hukum akan ditindak pidana.     

Dr. U. Mulyaharja, SH., SE., MH., MKn. CLA selaku praktisi hukum mengatakan bahwa ekonomi digital merupakan sebuah fenomena sosial yang mempengaruhi system ekonomi, dimana fenomena tersebut mempunyai karakteristik sebagai ruang intelijen yang meliputi informasi berbagai akses terhadap instrumen informasi, kapasitas informasi dan pemrosesan informasi. Sedangkan komponen ekonomi digital yang berhasil diidentikasi pertama kalinya yaitu Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi, aktifitas e-commerce, distribusi barang dan jasa.

 

Narasumber APLI Exhibition Day 2
Narasumber APLI Exhibition Day 2

Pengertian Konsep Ekonomi Digital 

Konsep ekonomi digital merupakan sebuah konsep yang sering digunakan untuk menjelaskan dampak global terhadap pesatnya perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada kondisi sosial-ekonomi. Konsep ini menjadi sebuah pandangan tentang interaksi antara perkembangan inovasi dan kemajuan teknoligi yang berdampak pada ekonomi makro maupun mikro. Sektor yang dipengaruhi meliputi barang dan jasa saat pengembangan, produksi penjualan atau suplainya tergantung kepada sejauh mana teknologi digital dapat menjangkau. 

Sebagai penutup talk show APLI Exhibition day 2 ini, bapak Roys Tanani selaku Dewan Pembina APLI mengatakan bahwa peran manusia sebagai pusat peradaban yang memanfaatkan teknologi digital sebagai alat pranata kehidupan dalam berbagai bidang. Untuk mensinergikan peradaban manusia dan teknologi digital tanpa menghilangkan jati diri manusia yang sesungguhnya. Demikianlah materi hari ini, sampai jumpa di ulasan talk show Apli Exhibition day 3.   

 

Sampai Jumpa di Talk Show APLI Exhibition 3
Sampai Jumpa di Talk Show APLI Exhibition 3

   

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

Wa No. 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

18 comments :

  1. Semoga masalah ini segera teratasi ya, Mbak. Padahal kalau berjualan di marketplace banyak juga sebenarnya keuntungannya etapi kalau memang pihaknya bertanggung jawab. Malasnya kalau ada oknum nakal itu ya masalahnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang edukasi ini seharusnya lebih gencar karena di era digitalnya seharusnya lebih mudah, singkirkan oknum yang tidak bertanggung jawab

      Delete
  2. PPL misalnya tupperware, oriflame, herbalife dll ...ya?
    selama ini saya pikir dilarang karena takutnya "membunuh" langkah para direct seller
    ternyata ada aturannya
    sebelnya, ada aja tuh yang buka di marketplace

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tupperware, oriflame, herbalife boleh dong dijual, yang tidak boleh dijual adalah barang yang tidak terwujud seperti game online itu dilarang untuk diperjual belikan

      Delete
  3. Jaman yang sudah serba digital, bila kita sebagai manusia memanfaatkannya untuk hal yang bermanfaat maka dampak positifnya juga pasti kita rasakan, karena kita yg memiliki andil tersebut ya Bu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya di era digital ini lebih mudah, asalkan kita mau belajar. karena ilmu pengetahuan itu harus dicari, agar tidak keblabasan sehinggga kalap untik menjual barang yang tidak terwujud, karena barang yang tidak terwujud itu dilarang untuk di[perjual belikan

      Delete
  4. Menurut saya sekarang ini sudah era digital dan pasar bebas, jadi semua ornag bebas berkreasi, berinovasi untuk memajukan UMKM di Indonesia. MLM dilarang jualan di marketplace menurut saya kurang bijak, toh yang dijual juga produk yang bukan berbahaya seperti nark0b2, zat psikotrop1k2, dll. Selama itu bagus ya gpp.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Barang yang tidak terwujud itu contohnya seperti Game online kakak, karena belum ada UU nya, Kalau dibiarkan ini akan menjurus ke perjudian

      Delete
  5. Penutupnya oke banget Bu. Peran manusia sebagai pusat peradaban yang memanfaatkan teknologi digital
    tidak perlu menghilangkan jati diri manusia yang sesungguhnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena era digital kalau kita pelajari sangat menguntungkan bila menggunakan ilmu teknologi dan beradaban, namum bila kita tidan berakhlak akan menghalalkan segala cara

      Delete
  6. Konsep ekonomi digital ini makin dikemas menarik ya mbak. Dunia bisnis jadi diuntungkan karena proses digitalnya bikin usaha makin maju. Keren acaranya. Ilmunya padat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hadir di APLI Exhibition memang banyak ilmu yang di dapat, sehingga kita lebih paham tentang perusahaan Direct Selling

      Delete
  7. Sebenarnya adanya marketplace itu makin memudahkan kita tapi karena adanya oknum yang menjual produk harganya lebih murah dari penjualan langsung itu yang bikin masalahnya juga. Tapi menurutku kalau produk MLM memang harusnya belinya direct seller biar lebih aman dan terjamin juga ke originalnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena itu banyak oknum yang salah gunakan tentang marketplace direct selling, sehinggka pihak kepolisian turun tangan

      Delete
  8. Jadi paham saya kenapa produk ppl tidak boleh diperdagangkan di marketplace..semoga segera ada solusi yang menguntungkan semua pihak ya dan harus ada dukungan juga dari lembaga negara

    ReplyDelete
    Replies
    1. semoga pihak pemerintah khususnya penyidik kepolisian RI dapat menyelesaikan tantangan ini dengan cepat

      Delete
  9. Setuju banget..
    Kalau era digital, semuanya beralih pada kemudahan yang ditawarkan termasuk untuk berniaga melalui ecommerce, namun tidak menghilangkan jati diri manusia yang sesungguhnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ilmu itu memang harus dicari salah satunya tentang era digital yang mengkaitkan beradaban manusia, jadi jati diri iru harus ditegakkan

      Delete