Sunday, 9 October 2022

Pentingnya Literasi Wakaf Untuk Potensi Wakaf Nasional

 

Pentingnya Literasi Wakaf Untuk Potensi Wakaf Nasional
Pentingnya Literasi Wakaf Untuk Potensi Wakaf Nasional

Hari Jum’at yang lalu tepatnya tgl 7 Oktober 2022, sekitar 50 jurnalis dari berbagai media bergabung dalam Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ruang Serbagunan Lantai 4 Perpustakaan Nasional, dengan mengundang narasumber Dr. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua Pelaksana BWI, Dr. H. Amirsyah Tambunan selaku Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah. 

Dikarenakan wakil presiden tidak hadir, maka pembukaan Rakernas Forum Jurnalis Wakaf Indonesia dibuka secara online oleh KH Ma’ruf Amir yang menyatakan apresiasinya kepada Forjukafi karena telah mengambil peran dalam hal meningkatkan literasi wakaf. Pada tahun 2022 perolehan wakaf uang nasional mencapai 1,4 Triliun, jumlah tersebut hanya mencapai 0,5 % dari total potensi wakaf uang senilai kurang lebih 180 Triliun. Dengan literasi yang baik, kita mengharapkan peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf sangat penting dilakukan untuk mengejar potensi wakaf nasional.   


Narasumber
Narasumber
Membentuk Nadzir Profesional 

Dalam hal ini pembentukan Nadzir sangat diperlukan, karena Nadzir merupakan kesadaran tentang pentingnya profesionalitas, kompetensi, value creation dan good wagf governance dalam mengelola harta wakaf untuk membangun public trust ungkap bapak Dr. Imam Teguh Saptono 

Pengertian Wakaf dan Wakaf Uang 

è Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan-nya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

è Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah atau uang asing yang dapat dikelola secara produktif, yang hasilnya dimanfaatkan untuk mauguf’alaih

 

Narasumber
Narasumber

Dalam berwakaf harus ada aqadnya dan harta benda yang diwakafkan tidak boleh dijual. Harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat umum. Nadzir atau pengelola wakaf diperbolehkan mengambil hasil dari wakaf tapi tidak boleh lebih dari 10%. Harta yang diwakafkan tidak boleh atas nama pribadi tapi harus atas nama yayasan atau lembaga (kelompok). Nadzir atau pengelola wakaf harus benar-benar siap terutama tentang pemahamannya seputar wakaf, memiliki business culture dan business accument yang memadai dan merupakan seorang profesional nadzir. 

Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, Dr. H. Amirsyah Tambunan memaparkan mengenai ketentuan wakaf uang Muhammadiyah dilaksanakan berdasarkan pada nilai-nilai islam, sedangkan fungsi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Dakwah Muhammadiyah. Pak Amirsyah mengatakan bahwa jaringan rumah sakit PKU Muhammadiyah merupakan terbanyak di Indonesia dan hal ini terjadi karena pemanfaatan wakaf uang untuk kepentingan umat. 

“Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya” (HR Bukhori)


Para Blogger
Para Blogger

 

Selaku Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Forjukafi berkomitmen tidak hanya mendorong literasi wakaf, namun secara keseluruhan akan mendorong pencapaian wakaf hingga mendekati potensi wakaf nasional sebesar Rp 180 Triliun. Saat ini terdapat lebih dari 56.292 ha tanah wakaf yang terdaftar, sayangnya pemanfaatannya masih kurang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang telah kami rencanakan bahkan kami eksekusi sebelum rakernas dalam rangka kolaborasi wakaf dengan berbagai stakeholder. Termasuk juga pembentukan Forjukafi di daerah. Kami mohon doa dan dukungannya,” ungkap Wahyu Muryadi. 

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari para nasumber adalah bila kita melakukan hal yang baik untuk ibadah, jangan ditunda-tunda termasuk dalam ber-wakaf. Tidak perlu menunggu harta berlimpah, dalam keadaan sempit sebenarnya kita bisa berwakaf, asalkan niat dan tujuan kita baik pula. Sampai jumpa di liputan berikutnya.

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

Wa No. 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com

 

26 comments :

  1. Semoga dengan adanya Rapat Kerja Nasional Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Perpusnas ini literasi masyarakat Indonesia semakin meningkat dan meningkatkan perolehan wakaf untuk kesejahteraan umat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin ya robbal alamin, semoga dengan adanya Forjukafi semakin banyak wakaf yang diterima untuk masyarakat

      Delete
  2. Masyaallah pesannya dalem bgt mbak. Mau sedekah, wakaf semuanya bisa dilakukan meski dlm wkt sempit ya Mbak. Tidak harus menunggu memiliki rezeki berlimpah. Yg ptg tujuannya, betul bgt itu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yuk ... kita berwakaf selagi masih ada waktu, tidak harus nunggu banyak uang baru berwakaf

      Delete
  3. Alhamdulillah saya sudah wakaf uang meski jumlah kecil tapi saya sangat bersyukur sekali dan dengan berwakaf secara membantu perekonomian masyarakat jadi sejahtera

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah, semoga masih bisa terus berwakaf ya kak Shanti

      Delete
  4. Potensi wakaf besaarrr sekali ya
    Semoga bs menggugah semua orang utk lebih aktif berwakaf.

    Thanks Sharing nya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita juga bisa loh ... !!! berwakaf selagi masih ada waktu , yuk ... sisihkan uangmu untuk berwakaf untuk membantu sesama

      Delete
  5. bagus banget Forjukafi menggaungkan wakaf ya?
    Karena selama ini masyarakat hanya tau bahwa hanya orang kaya raya yang bisa berwakaf
    Padahal enggak seperti itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak harus orang yang berduit, kita pun bisa berwakaf selagi masih ada waktu dan ruang yuk ... segera berwakaf

      Delete
  6. Saya termasuk orang yang masih kurang literasi wakafnya Mbak Sum. Alhamdulillah dengan membaca ini jadi dapat insight baru yang bermanfaat untuk saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mulai dari sekarang kita sisihkan uang uantuk berwakaf berbagi dengan sesama

      Delete
  7. Literasi wakaf bagian dari khasanah peradaban Islam jika dimaksimalkan manfaatnya besar bagi umat

    ReplyDelete
    Replies
    1. kareana agama islam itu mengajarkan untuk kita saling berbagi, salah satunya dengan berwakaf

      Delete
  8. Baru tahu ada istilah wakaf literasi. Semoga makin banyak yang melek literasi ya. Bagusnya, masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam berwakaf.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jaman sudah era digital, jadi segalanya harus lebih paham tentang literasi digital termasuk berwakaf

      Delete
  9. Seru sekali yaa..tergabung dalam Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi).
    Karena sepanjang yang aku pahami mengenai wakaf ini adalah amalan yang sepanjang masa dan akan terus mengalir pahalanya. Sehingga bisa dijadikan sebagai investasi sebagai bekal menuju akhirat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yuk ... sisihkan uangmu untuk berwakaf agar bisa membantu masyarakan yang kurang mampu, wakaf tidak harus mempunyai uang banyak baru berwakaf

      Delete
  10. Wakaf memiliki potensi yang besar untuk masyarakat.
    Jadi memang sebisa mungkin bisa didukung, dan kita bisa turut serta dengan memulai wakaf

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yuk ... selagi masih ada waktu kita berwakaf untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan kita saling berbagi

      Delete
  11. sekarang ini, gak perlu menjadi kaya dan punya banyak harta untuk berwakaf yaa, asalkan ada kemauan, dalam kondisi keuangan pas-pasan pun kita tetap bisa berwakaf

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang penting niat, yuk ... selagi masih ada waktu kita berwakaf dan saling berbagi dengan sesama

      Delete
  12. Wakaf bisa menjadi pondasi perekonomian karena tujuan wakaf memang untuk kemakmursn umat. Semoga kesadaran ziswaf masyarakat semakin tinggi ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener kak, yuk .... sisihkan uangmu untuk berwakaf berbagi dengan sesama

      Delete
  13. Semoga tanah/lahan yang telah diwakafkan oleh masyarakat bisa digunakan secara optimal ya. Kan gimana gitu kesannya kalau tanah sudah diwakafkan tapi nampak terbengkalai karena nggak dimanfaatkan untuk kepentingan umat

    ReplyDelete
  14. sangat bermanfaat, terima kasih infonya ya kak :D

    ReplyDelete