Pentingnya Literasi Wakaf Untuk Potensi Wakaf Nasional |
Hari Jum’at yang lalu tepatnya tgl 7 Oktober 2022, sekitar 50 jurnalis dari berbagai media bergabung dalam Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ruang Serbagunan Lantai 4 Perpustakaan Nasional, dengan mengundang narasumber Dr. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua Pelaksana BWI, Dr. H. Amirsyah Tambunan selaku Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah.
Dikarenakan
wakil presiden tidak hadir, maka pembukaan Rakernas Forum Jurnalis Wakaf Indonesia dibuka secara online
oleh KH Ma’ruf Amir yang menyatakan apresiasinya kepada Forjukafi karena telah
mengambil peran dalam hal meningkatkan literasi
wakaf. Pada tahun 2022 perolehan
wakaf uang nasional mencapai 1,4 Triliun, jumlah tersebut hanya mencapai 0,5 %
dari total potensi wakaf uang senilai kurang lebih 180 Triliun. Dengan literasi yang baik, kita
mengharapkan peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf sangat penting
dilakukan untuk mengejar potensi wakaf nasional.
Narasumber |
Dalam hal ini pembentukan Nadzir sangat diperlukan, karena Nadzir merupakan kesadaran tentang pentingnya profesionalitas, kompetensi, value creation dan good wagf governance dalam mengelola harta wakaf untuk membangun public trust ungkap bapak Dr. Imam Teguh Saptono
Pengertian Wakaf dan Wakaf Uang
è Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan-nya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
è
Wakaf uang adalah
wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah atau uang asing yang dapat dikelola
secara produktif, yang hasilnya dimanfaatkan untuk mauguf’alaih
Narasumber |
Dalam berwakaf harus ada aqadnya dan harta benda yang diwakafkan tidak boleh dijual. Harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat umum. Nadzir atau pengelola wakaf diperbolehkan mengambil hasil dari wakaf tapi tidak boleh lebih dari 10%. Harta yang diwakafkan tidak boleh atas nama pribadi tapi harus atas nama yayasan atau lembaga (kelompok). Nadzir atau pengelola wakaf harus benar-benar siap terutama tentang pemahamannya seputar wakaf, memiliki business culture dan business accument yang memadai dan merupakan seorang profesional nadzir.
Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, Dr. H. Amirsyah Tambunan memaparkan mengenai ketentuan wakaf uang Muhammadiyah dilaksanakan berdasarkan pada nilai-nilai islam, sedangkan fungsi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Dakwah Muhammadiyah. Pak Amirsyah mengatakan bahwa jaringan rumah sakit PKU Muhammadiyah merupakan terbanyak di Indonesia dan hal ini terjadi karena pemanfaatan wakaf uang untuk kepentingan umat.
“Apabila
suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”
(HR Bukhori)
Para Blogger |
Selaku Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Forjukafi berkomitmen tidak hanya mendorong literasi wakaf, namun secara keseluruhan akan mendorong pencapaian wakaf hingga mendekati potensi wakaf nasional sebesar Rp 180 Triliun. Saat ini terdapat lebih dari 56.292 ha tanah wakaf yang terdaftar, sayangnya pemanfaatannya masih kurang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang telah kami rencanakan bahkan kami eksekusi sebelum rakernas dalam rangka kolaborasi wakaf dengan berbagai stakeholder. Termasuk juga pembentukan Forjukafi di daerah. Kami mohon doa dan dukungannya,” ungkap Wahyu Muryadi.
Kesimpulan
yang dapat kita ambil dari para nasumber adalah bila kita melakukan hal yang
baik untuk ibadah, jangan ditunda-tunda termasuk dalam ber-wakaf. Tidak perlu
menunggu harta berlimpah, dalam keadaan sempit sebenarnya kita bisa berwakaf,
asalkan niat dan tujuan kita baik pula. Sampai jumpa di liputan berikutnya.
Salam
Blogger
Sumiyati
Sapriasih
Wa
No. 085779065707
Email
: sumiyatisapriasih@yahoo.com
Semoga dengan adanya Rapat Kerja Nasional Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Perpusnas ini literasi masyarakat Indonesia semakin meningkat dan meningkatkan perolehan wakaf untuk kesejahteraan umat.
ReplyDeleteAamiin ya robbal alamin, semoga dengan adanya Forjukafi semakin banyak wakaf yang diterima untuk masyarakat
DeleteMasyaallah pesannya dalem bgt mbak. Mau sedekah, wakaf semuanya bisa dilakukan meski dlm wkt sempit ya Mbak. Tidak harus menunggu memiliki rezeki berlimpah. Yg ptg tujuannya, betul bgt itu.
ReplyDeleteYuk ... kita berwakaf selagi masih ada waktu, tidak harus nunggu banyak uang baru berwakaf
DeleteAlhamdulillah saya sudah wakaf uang meski jumlah kecil tapi saya sangat bersyukur sekali dan dengan berwakaf secara membantu perekonomian masyarakat jadi sejahtera
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga masih bisa terus berwakaf ya kak Shanti
DeletePotensi wakaf besaarrr sekali ya
ReplyDeleteSemoga bs menggugah semua orang utk lebih aktif berwakaf.
Thanks Sharing nya.
Kita juga bisa loh ... !!! berwakaf selagi masih ada waktu , yuk ... sisihkan uangmu untuk berwakaf untuk membantu sesama
Deletebagus banget Forjukafi menggaungkan wakaf ya?
ReplyDeleteKarena selama ini masyarakat hanya tau bahwa hanya orang kaya raya yang bisa berwakaf
Padahal enggak seperti itu
Tidak harus orang yang berduit, kita pun bisa berwakaf selagi masih ada waktu dan ruang yuk ... segera berwakaf
DeleteSaya termasuk orang yang masih kurang literasi wakafnya Mbak Sum. Alhamdulillah dengan membaca ini jadi dapat insight baru yang bermanfaat untuk saya.
ReplyDeletemulai dari sekarang kita sisihkan uang uantuk berwakaf berbagi dengan sesama
DeleteLiterasi wakaf bagian dari khasanah peradaban Islam jika dimaksimalkan manfaatnya besar bagi umat
ReplyDeletekareana agama islam itu mengajarkan untuk kita saling berbagi, salah satunya dengan berwakaf
DeleteBaru tahu ada istilah wakaf literasi. Semoga makin banyak yang melek literasi ya. Bagusnya, masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam berwakaf.
ReplyDeletejaman sudah era digital, jadi segalanya harus lebih paham tentang literasi digital termasuk berwakaf
DeleteSeru sekali yaa..tergabung dalam Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi).
ReplyDeleteKarena sepanjang yang aku pahami mengenai wakaf ini adalah amalan yang sepanjang masa dan akan terus mengalir pahalanya. Sehingga bisa dijadikan sebagai investasi sebagai bekal menuju akhirat.
Yuk ... sisihkan uangmu untuk berwakaf agar bisa membantu masyarakan yang kurang mampu, wakaf tidak harus mempunyai uang banyak baru berwakaf
DeleteWakaf memiliki potensi yang besar untuk masyarakat.
ReplyDeleteJadi memang sebisa mungkin bisa didukung, dan kita bisa turut serta dengan memulai wakaf
Yuk ... selagi masih ada waktu kita berwakaf untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan kita saling berbagi
Deletesekarang ini, gak perlu menjadi kaya dan punya banyak harta untuk berwakaf yaa, asalkan ada kemauan, dalam kondisi keuangan pas-pasan pun kita tetap bisa berwakaf
ReplyDeleteYang penting niat, yuk ... selagi masih ada waktu kita berwakaf dan saling berbagi dengan sesama
DeleteWakaf bisa menjadi pondasi perekonomian karena tujuan wakaf memang untuk kemakmursn umat. Semoga kesadaran ziswaf masyarakat semakin tinggi ya
ReplyDeleteBener kak, yuk .... sisihkan uangmu untuk berwakaf berbagi dengan sesama
DeleteSemoga tanah/lahan yang telah diwakafkan oleh masyarakat bisa digunakan secara optimal ya. Kan gimana gitu kesannya kalau tanah sudah diwakafkan tapi nampak terbengkalai karena nggak dimanfaatkan untuk kepentingan umat
ReplyDeletesangat bermanfaat, terima kasih infonya ya kak :D
ReplyDelete