Sunday, 17 December 2023

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Prioritas Prabowo-Gibran

 

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Prioritas Prabowo-Gibran
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Prioritas Prabowo-Gibran

Saat ini pemerintahan Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi rakyat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, dimana semua calon mempunyai visi dan misi yang berbeda. Salah satunya adalah Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempunyai visi dan misi yang dituangkan dalam program Asta Cita yaitu “Akan Prioritaskan Turunkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak”

 

Menarik bagi saya, karena selama ini Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak per Desember 2023 terdapat 26.362 kasus yang terdata di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Imanuel Cahyadi sebagai juru bicara Prabowo-Gibran mengatakan bahwa kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak terjadi dilingkungan rumah tangga, seperti kekerasan terhadap anak yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisisk, mental, seksual, psikologi, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam intregritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Sebenarnya program ini sudah ada di pemerintahan Bapak Jokowi, kami hanya menyempurnakan saja.  

 

Menurut WHO, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup.

 

Ada berapa Jenis kekerasan pada anak ? 

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak ada lima bentuk kekerasan yaitu, kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran dan eksploitasi.

 

Visi Misi Prabowo-Gibran
Visi Misi Prabowo-Gibran

Salah satu cara kerja Prabowo-Gibran akan visi misi ini, untuk memperkuat perlindungan Perempuan dan anak dalam penegakan hukum, dimana akan dibangun kesejahteran keluarga, sehingga tidak lagi bermunculan masalah kekerasan Perempuan dan Anak di lingkungan keluarga.  

 

Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadapa Anak”

 

Pasal 80 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang “Penganiayaan yang dilakukan luka berat kepada korban yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta”

 

Pasal 80 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang “Perlindungan Anak” Bila ada kekerasan anak yang menimbulkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Bila penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.

 

Prabowo-Gibran memiliki beberapa program dengan membangun ketahanan nasional mulai dari tingkat individu hingga keluarga. Hal ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan Anak. Kami juga menekankan langkah preventif dengan membangun kesejahteraan ekonomi keluarga, dengan lapangan pekerjaan makin dibuka luas. Kita bangun ketahanan Nasional dari tingkat individu dan keluarga, langkah konkrit ini dalam program seperti : makan siang gratis, ungkap Imanuel Cahyadi.

 

Sejak pandemi covid-19 beberapa tahun yang lalu, kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bukan hanya kekerasan fisik saja, namun kesehatan mental, masalah ini juga akan menajdi salah satu program penyelesaian Prabowo-Gibran.

 

Prabowo-Gibran sangat concern dengan isu kekerasan fisik atau kesehatan mental yang dialami Perempuan dan Anak. Visi Misi Indonesia maju akan menekankan program-program perventif berbasis perlindungan Perempuan dan Anak, serta kesejahteraan keluarga Indonesia. Sebagai penutup pembicaan, Imauel Cahyadi berpesan : Jika kita tidak bisa bicara Indonesia Maju tanpa memperhatikan kondisi Perempuan dan Anak-anak Indonesia.  

 

Mari kita gunakan hak pilih pesta Demokrasi Rakyat untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. Tetep Semangat.

 

Salam Blogger

Sumiyati Sapriasih

Wa No. 085779065707

Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com


No comments :

Post a Comment